jump to navigation

Menyoal Khitan Perempuan 29 Juni 2009

Posted by Studi Islam in Fiqih.
Tags: , , , , , ,
trackback

Pendahuluan

Di dalam Lisan al-Arab disebutkan bahwa kata Khitan berasal dari kata kerja Khatana al-ghulama wa al-jariyata, yakhtinuhuma, khitnan. Bentuk ism (kata benda)-nya adalah khitan dan khitanah. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, editor Abdul Azis Dahlan et al., Jakarta, 1997, diterangkan Khitan berasal dari akar kata arab khatana-yakhtanu-khatnan = memotong. Ibnu Hajar al-Asqolani mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki dinamakan idzar sedangkan untuk perempuan disebut al-khafdhu. Kata khatiin artinya orang yang dikhitan, baik laki-laki maupun perempuan. [Hukum Khitan Bagi Wanita. Buletin Dakwah An Nur, Yayasan Al-Sofwa Jakarta, 15 Desember 2006].

Khitan atau sirkumsisi merupakan salah satu tindakan bedah yang telah lama dipraktikkan dalam sejarah manusia dan dianjurkan beberapa agama, seperti Islam dan Yahudi. Khitan merupakan kelanjutan dari tradisi Ibrahim as. Rosululloh saw bersabda: Ibrahim al-Khalil berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun dan beliau berkhitan menggunakan kapak (HR Bukhari). Selain proses bedah kulit bersifat fisik, khitan Ibrahim juga dimaksudkan sebagai simbol dan ikatan perjanjian suci (mtsq) antara dia dengan Allah swt. Seseorang tidak diperkenankan memasuki kawasan suci Kalam Ilahi sebelum mendapat “stempel Tuhan” berupa khitan. Khitan yang melambangkan kesucian itu kemudian diikuti pengikut Ibrahim, laki-laki dan perempuan, hingga sekarang oleh umat Islam. [Khitan Perempuan: Antara Mitos dan Legitimasi Doktrinal-Keislaman. Mesraini (Direktur LSAK --Lembaga Studi Agama dan Kemasyarakatan). Kompas.com, Oktober 2003].

Para antropolog menemukan, budaya khitan telah populer di masyarakat semenjak pra-Islam yang dibuktikan dengan ditemukannya mumi perempuan di Mesir Kuno abad ke-16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (pemotongan alat kelamin). Praktek khitan pada mumi tersebut justru ditemukan pada kalangan kaya dan berkuasa, bukan pada rakyat jelata. Menurut Hassan Hathout, pelaksanaan khitan perempuan telah berlangsung lama sebelum kedatangan Islam terutama di lembah Nil yakni Sudan, Mesir, dan Ethiopia. Pada abad ke-2 SM, khitan perempuan dijadikan ritual dalam prosesi perkawinan.

Dalam penelitian lain ditemukan khitan telah dilakukan bangsa pengembara Semit, Hamit dan Hamitoid di Asia Barat Daya dan Afrika Timur, beberapa bangsa Negro di Afrika Timur dan Afrika Selatan. Menurut sejarawan Islam, budaya khitan pra-Islam di Mesir maupun Asia Barat merupakan warisan Ibrahim as karena Ibrahim pernah berkelana sampai ke Mesir dalam perjalanan dawahnya. Tradisi Ibrahim itu kemudian menyebar ke bangsa-bangsa lain yang berinteraksi dengan bangsa-bangsa di Asia Barat dan Mesir.

Pendapat ulama mengenai khitan perempuan

Dalam Fiqih Kontemporer, Yusuf Qardhawy mengatakan bahwa masalah khitan bagi anak perempuan telah diperselisihkan baik oleh para ulama maupun kalangan dokter sehingga terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini di Mesir selama beberapa tahun. Secara umum, terdapat tiga pendapat mengenai khitan perempuan.

Pendapat pertama: Khitan hukumnya sunnah (muakkad –sangat dianjurkan). Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin: 5-479; al-Ikhtiyar 4-167) dan mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151). Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya sunnah, bukan wajib, namun merupakan fitrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri sepakat untuk tidak berkhitan, maka Khilafah berhak untuk memerangi mereka sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam shalat. [Tentang Khitan Pada Anak Perempuan. Kafemuslimah.com, Uneq-Uneq - 3 Maret 2004.].

Pendapat mereka didasarkan hadits riwayat Muslim bahwa khitan itu bagian dari fitrah yang disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya. Hadits tersebut menyatakan, Dari Abu Hurairoh ra., Nabi saw bersabda: Fitrah itu ada lima, yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu sekitar kemaluan), memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur bulu ketiak (HR Muslim, Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah). Hadits ini dianggap berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan.

Sedangkan mengkhitan anak perempuan, menurut Imam Abu Hanifah, mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, hukumnya adalah mandub (dianjurkan). Dalil yang mereka gunakan ialah hadits Ibnu Abbas yang marfu (hadits yang riwayatnya sampai pada Nabi saw, untuk membedakan dengan hadits mauquf yang riwayatnya hanya sampai pada sahabat sehingga sering disebut sebagai fatwa sahabat), dari Ibn Abbas: “Khitan merupakan sunnah buat laki-laki dan memuliakan untuk perempuan (HR Ahmad dan Baihaqi). Namun hadits ini oleh sebagian ahli hadits dianggap dho’if (lemah) sebab ada perawinya yang diragukan, ada pula yang menganggapnya sebagai perkataan Ibn Abbas. Ibnu Hajar al-Asqolani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa syawahid (hadits-hadits pendukung), diantaranya hadits Said bin Bisyr dari Qatadah dari Jabir dari Ibn Abbas. Namun tentang perawi bernama Said masih diperselisihkan. Abu as-Syaikh juga meriwayatkan hadits Ibn Abbas itu dari jalur lain. Demikian pula al-Baihaqi mengambilnya dari hadits Abu Ayyub al-Anshori.

Hadits lainnya adalah hadits Usamah al-Hadzali, ia berkata, Rosululloh bersabda: Khitan itu adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita (HR Ahmad). Dalam Musnad Ahmad, hadits ini berasal dari jalur Hajjaj bin Arthoah yang merupakan periwayat lemah dan dikenal sebagai mudallis (orang yang menyebut sanad dengan samar, misalkan berkata bahwa hadits ini dari si fulan atau si fulan berkata, dan seterusnya, perkataan-perkataan itu tidak menunjukkan dengan tegas bahwa si fulan telah sampaikan padanya secara langsung karena bisa jadi dari perantaraan orang yang tidak dikenal). Menurut Syaikh Musthofa al-Adawi (penulis Jami Ahkam an-Nisa), setiap jalur periwayatan hadits-hadits tersebut tidak lepas dari sorotan dan cacat. [Hukum Khitan Bagi Wanita, Loc. Cit.].

Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani, telah shahih dari Nabi saw bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk khitan perempuan. Nabi saw juga memerintahkan perempuan yang mengkhitan untuk tidak berlebihan dalam menyayat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara satu negeri dengan negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak dan terkadang hanya dipotong sedikit (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong. [Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid].

Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ (Lembaga Resmi Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Khitan bagi perempuan disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi saw bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan (Muttafaqun Alaih). Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Khitan itu merupakan sunnah bagi lelaki dan kehormatan bagi perempuan.” Khitan bagi perempuan merupakan kehormatan tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong, berdasarkan larangan Nabi saw (HR Abu Daud). Mengkhitan anak perempuan jika berlebihan, bisa membahayakan baginya. Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya dalam syari’at Islam. Adapun perasaan senang dan gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan merupakan perkara yang disyariatkan. Allah swt telah berfirman: “Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Yunus [10]: 58). Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue pada saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah swt boleh dilakukan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120,123; Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 121-123, Darul Haq].

Bagi muslimah dewasa (termasuk muallaf) yang belum sempat berkhitan, menurut Abdul Hakim Abdat hal itu (khitan) tetap bisa dilakukan dan tidak ada kata terlambat. Namun pihak yang melakukannya haruslah suaminya, mahromnya, atau sesama muslimah. [Polemik Khitan Bagi Wanita. Ummu Raihanah. Freelist.org  http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/), 5 Desember 2005].

Pendapat kedua: Khitan hukumnya wajib. Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat al-Majmu` 1-284/285; al-Muntaqa 7-232) dan mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123). Mereka mengatakan bahwa khitan itu wajib hukumnya sehingga barang siapa yang belum dikhitan, maka tidak boleh menjadi imam (shalat) dan tidak diterima kesaksiannya. Kedua mazhab ini berlandaskan pada dalil al-Qur’an: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah sedang dia pun mengerjakan kebaikan dan mengikuti ajaran Ibrahim yang lurus?..” (An-Nisa [4]: 125); dan ayat “Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (An-Nahl [16]: 123).

Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim berkata: Khitan hukumnya wajib menurut Imam asy-Syafii dan kebanyakan para ulama, sedangkan menurut Imam Malik dan para ulama yang lain adalah sunnah. Menurut Imam asy-Syafii, khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan.

Mazhab Hanbali mengatakan khitan wajib hukumnya bagi laki-laki dan mandub bagi perempuan. Sedangkan menurut mahzab Syafi’i, hukumnya (khitan perempuan) tetap wajib sebagaimana laki-laki. Dasarnya adalah keumuman perintah Nabi saw dalam hadits dari Utsman bin Kulaib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya ia menemui Nabi saw dan berkata: “Aku telah masuk Islam.” Lalu Nabi saw bersabda: “Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah” (HR Ahmad). Dalam hadits ini tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan.

Pendapat ketiga: Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi perempuan. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Qudamah, Imam Hasan al-Bishri, serta Imam Ahmad bin Hanbal. Khitan wajib bagi pria dan merupakan penghormatan bagi perempuan, ini pendapat mayoritas ulama sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 1/85. Dalam kitab yang sama, beliau menyatakan bahwasanya perempuan juga disyaria’atkan khitan (1/86). Menurut mahzab Hanafi dan Hanbali, khitan bagi wanita merupakan suatu kehormatan atau kemuliaan dan hukumnya mubah (boleh saja), asal tidak berlebihan sehingga ia tetap mudah merasakan kenikmatan seksual, seperti sabda Nabi saw: “Khitan itu sunah bagi laki-laki dan makramah (kehormatan) bagi kaum perempuan” (HR Ahmad). Imam Ahmad berkata: “Pria lebih keras perintahnya untuk melaksanakan khitan karena pria bila belum khitan kulit itu akan menutupi zakar, dan wanita lebih ringan dari itu.” Dalam hal pensyariatan khitan bagi perempuan, Imam Ahmad membawakan hadits Rasulullah saw: “Jika bertemu dua khitan, wajib mandi” (HR Ahmad). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. (lihat Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Ibnul Qayyim rahimahullah, hal.64).

Pendekkan, jangan kau rusak sebab khitan itu dapat mempercantik wajah dan lebih menikmatkan jimak (senggama) (diriwayatkan oleh At Thabrani dalam Al Kabir, oleh Al Hakim dari Ad Dhuhak Al Fahri). Sababul wurudnya, Ad Dhuhak bin Qais meriwayatkan: Di Madinah ada seorang wanita yang biasa dipanggil Ummu Athiyah akan mengkhitankan anak tetangga. Bersabdalah Rasulullah kepadanya: Pendekkan . Dari hadits ini sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa hikmah dari khitan di antaranya dapat mempercantik wajah dan menambah kenikmatan senggama.

Ibnu Hajar al-Asqolani mengatakan hadits ini mempunyai dua thuruq (jalur hadits), keduanya di dhaifkan Al Hafidz Al Iraqi. Menurut Mundzir tidak ada kabar atau sunnah Rasul yang bisa dijadikan dasar untuk khitan perempuan, demikian pula pendapat Munawi dalam Al Jamius Shaghiir. Seperti misalnya hadits Ummu Athiyah ra: Janganlah engkau bebani dirimu sebab hal itu (khitan) lebih menguntungkan perempuan dan lebih dicintai suami (HR Abu Daud). Pada isnad hadits ini terdapat Muhammad bin Hassan, Abu Daud berkata: ia seorang majhul (tidak dikenal identitasnya). Abu Daud juga berkata: ia meriwayatkan hadits mursal (hadits yang terpotong, dari tabiin langsung ke Nabi saw tanpa bertemu sahabat). Abu Daud kemudian melemahkan hadits ini.

Terdapat pendukung lain untuk hadits Ummu Athiyah ra diatas yang dimuat oleh al-Khatib al-Baghdadi dari jalur Muhammad bin Sallam al-Jumahi, dari Ummu Athiyah ra, tetapi di dalam isnadnya terdapat Zaidah bin Abi ar-Raqqad, seorang periwayat hadits munkar (hadits yang dalam sanadnya ada seorang yang banyak salahnya, atau hadits yang lebih lemah sanadnya daripada hadits maruf) sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar al-Asqolani dalam Taqrib at-Tahdzib.

Syaikh al-Mubarokfuri, penulis Aun al-Mabud (syarah Sunan Abi Daud), menyebutkan bahwa hadits Ummu Athiyah tersebut memiliki dua jalur lain, dari Ibn Adiy dari hadits Salim bin Abdullah bin Umar secara marfu. Jalur lainnya diriwayatkan al-Bazzar, dari hadits Nafi bin Abdullah bin Umar secara marfu akan tetapi dalam isnadnya (yaitu lafazh al-Bazzar) terdapat Mandal bin Ali, seorang periwayat lemah. Sedangkan dalam isnad Ibn Adiy terdapat Khalid bin Amir al-Qurasyi, seorang periwayat yang lebih lemah dari Mandal. Penulis kitab Aun al-Mabud berkata: Hadits tentang khitan wanita diriwayatkan dari banyak jalur yang semuanya adalah dhoif (lemah) dan cacat, tidak boleh berhujjah dengannya.

Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah bab Sunnanul Fitrah berkata: “Hadits-hadits yang memerintahkan untuk mengkhitan wanita adalah dhaif (lemah) dan tidak ada yang shahih.” Namun al-Albani membantahnya: Ini tidak mutlak. Karena ada riwayat yang shahih bahwa Nabi saw berkata kepada wanita tukang khitan: “Potonglah dan jangan dihabiskan, karena itu lebih indah bagi wajah dan lebih terhormat baginya dihadapan suami” (diriwayatkan oleh Abu Daud, Al-Bazzar, Ath-Thabrani dan lain-lain). Hadits ini memiliki jalan-jalan dan syawahid dari segolongan sahabat. Telah aku (al-Albani) takhrij di dalam Ash-Shahihah (2/353-358) dengan luas yang mungkin engkau tidak dapati di tempat lain. Dan di sana juga telah kuterangkan bahwa khitan dikalangan salaf, berbeda dengan pendapat orang yang tidak mengerti tentang atsar. Termasuk yang menguatkan itu adalah hadits yang masyhur: “Jika bertemu dua khitan wajib mandi” (hadits ini telah ditakhrij dalam Al-Irwa no.80). [Tamamul Minnah, Koreksi Ilmiah Terhadap Fiqhus-Sunnah. al-Albani. Pustaka al-Mubarak].

Mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama, Syaikh Musthofa al-Adawi berkata: Apa yang dipaparkan mengenai khitan perempuan tidak terdapat dalil yang shahih dan sharih (secara terang-terangan) yang mewajibkan perempuan berkhitan. Karena itu, siapa di antara mereka yang melakukannya, maka itu adalah haknya dan bila tidak juga tidak ada masalah. [Hukum Khitan Bagi Wanita, Loc. Cit].

Dr. Ahmad Luthfi Fathullah, MA (dosen UIN Sahid Jakarta dan IAIN Sunan Gunung Djati) mengatakan bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah mubah hingga bisa menjadi sunah bahkan wajib, namun bisa juga menjadi makruh dan haram. “Dengan kedudukan hukum sebagai mubah atau kehormatan, maka tergantung situasi di dalam pelaksanaannya. Apabila ada sesuatu yang memaksa untuk dikhitan, bisa menjadi sunah atau wajib. Akan tetapi, khitan perempuan bisa makruh, malah haram apabila cara dan alatnya tidak benar,” ujarnya. [Pro-Kontra Khitan Perempuan. pikiran-rakyat.com, 24 Mei 2003].

Menurut Mahmud Syaltut, khitan perempuan termasuk masalah ijtihadiyah karena tidak ditemukan dalil yang sarih (jelas petunjuknya) dari al-Quran dan hadits. Syaltut menawarkan dalil Syari lain yang lebih relevan, seperti kaidah hukum ‘maslahah.’ Dilihat dari segi kesehatan, maslahat atau manfaatnya lebih besar jika khitan perempuan dilakukan secara benar (sedikit digores), namun hikmah menambah kenikmatan senggama dianggap belum menjadi alasan untuk mengharuskan khitan, berbeda dengan khitan laki-laki yang dapat menghindarkan penyakit (akibat penumpukan kotoran pada kulit yang tidak di khitan). Sehingga, khitan bagi perempuan adalah makrumah (kehormatan). [Parakang dan hukum Khitan bagi Wanita. Fajar.co.id, 27 September 2006].

Qardhawy dalam buku Fatwa Kontemporer-nya, mengatakan bahwa pendapat yang paling adil dalam masalah khitan perempuan ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits (meskipun tidak sampai ke derajat shahih, namun karena cukup banyak hadist-hadits serupa sehingga menjadi syawahid/penguat dan mengangkatnya dari derajat dhoif ke derajat hasan lighoirihi) bahwa Nabi saw pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan perempuan: Dari Ummu Athiyah ra: “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeria wajah perempuan dan kecintaan suami” (HR Abu Daud). Qardhawy juga mengatakan bahwa semuanya bergantung kepada orang tua anak perempuan. Bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan perempuan itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekedar memuliakan wanita.

Metode berkhitan

Dalam praktiknya, hukum khitan perempuan terkadang diterapkan secara kasus per kasus karena kondisi alat kelamin antara laki-laki dan perempuan atau antara perempuan yang satu dengan lainnya dianggap berbeda-beda, sehingga pada beberapa kasus kecil kemungkinan alat kelamin perempuan menyimpan najis. Sebagian ahli fiqh berpendapat: Bagi wanita dibolehkan apabila ada kelebihan yang menonjol (dari clitoris), bila tidak ada maka tidak perlu dikurangi. [Dialog Wanita dan Islam, Imam Turmudzi. Penerbit: Cipta Media Surabaya]. Di Indonesia, praktek khitan perempuan sering kali salah dalam tekniknya karena cuma dilakukan secara simbolis (memotong kunyit atau menjepit klitoris dengan pinset) yang pada dasarnya sama dengan tidak khitan. Namun dibanding praktek khitan di Afrika (yang memotong klitoris hingga ke pangkalnya), praktek ini jauh lebih baik.

Khitan perempuan sering diasosiasikan dengan clitoridectomy dikarenakan ada praktik khitan yang bukan memotong pada ujung klitoris melainkan sebagian klitoris. Clitoridectomy adalah menghilangkan sebagian atau lebih dari alat kelamin luar yang termasuk di dalamnya menghilangkan sebagian atau seluruh klitoris dan sebagian bibir kecil vagina (labia minora). Bentuk ekstrim dari clitoridectomy ialah infibulation, yaitu dengan menghilangkan seluruh klitoris serta sebagian atau seluruh labia minora lalu labia majora dijahit dan hampir menutupi seluruh vagina. Bagian terbuka disisakan sebesar jari kelingking untuk pembuangan darah menstruasi dan saat perempuan menikah dibuka lagi. Praktik clitoridectomy dan infibulation menyebabkan perempuan mengalami kesulitan orgasme. Imam al-Syathibi dalam al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah mengatakan syariat Islam bertujuan menghindari kerusakan (mafsadah) dan mewujudkan kemaslahatan manusia, di dunia dan akhirat. Cita kemaslahatan dapat direalisasikan jika lima unsur pokok dapat terpelihara, yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan kaidah tujuan pensyariatan hukum, disimpulkan bahwa praktik clitoridectomy dan infibulation menimbulkan kemudaratan sehingga tidak absah dilaksanakan.

Hal ini berbeda dari praktik khitan yang sekadar menggores ujung klitoris dengan jarum hingga berdarah (terbuka kulit penutup kepala klitoris), prepucium clitoris, yang tujuannya untuk membuka kulit di sekitar kepala klitoris (seperti preputium pada penis). Nabi Muhammad saw memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah: “Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan kecintaan suami.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeria wajah dan bagian kenikmatan suami.” (HR Abu Daud).

Ibnu Taimiyah berkata: Perempuan juga dikhitan dan caranya dengan memotong kulit paling atas dari Arfad-Dik (organ yang seperti jengger ayam jantan). Rasulullah saw berkata pada wanita tukang khitan: “Potonglah dan jangan dihabiskan, karena itu lebih indah bagi wajah dan lebih terhormat baginya di hadapan suami.” Yakni jangan berlebihan dalam memotongnya sampai habis, karena wanita itu akan lemah syahwatnya (frigid). (Majmu al-Fatawa, Ibnu Taimiyah). Menurut Imam al-Mawardi, ulama fikih mahzab Syafii, khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong kulit yang berada di atas kemaluannya, yaitu kulit di ujung kelentit (clitoris), dan tidak boleh memotong sampai ke pangkalnya.

Sayyid Sabiq mengatakan bahwa berkhitan pada laki-laki dengan memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan agar tidak terjadi penumpukan kotoran, dapat menahan kencing, dan memberikan kenikmtan pada saat bersenggama. Khitan wajib bagi laki-laki, sementara perempuan cukup memotong kulit bagian atas (clitoris) yang muncul ke permukaan dari kemaluan. [Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq. Penerjemah: Nor Hasanudin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Penerbit Pena. 2006.]

Dari Ummu Athiyah ra, bahwasanya seorang perempuan berkhitan di Madinah, lantas Nabi saw berkata padanya: “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeria wajah perempuan dan kecintaan suami” (HR Abu Daud). Ada dua pendekatan dalam memahami hadis di atas. Pertama, dilihat dari asbab al-wurud hadis. Sebelum Islam datang, masyarakat Arab biasa mengkhitan perempuan dengan membuang seluruh klitoris dengan alasan agar dapat mengurangi kelebihan seksual perempuan, sehingga dapat memagari dekadensi moral masyarakat Arab ketika itu. Sewaktu Nabi mendengar Ummu Athiyyah hendak mengkhitan, Nabi langsung mengingatkan agar praktik khitannya cukup menyentuh sedikit saja dan jangan berlebihan. Kedua, redaksi (matan) hadits terdapat ungkapan isymii wa laa tunhikii (sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan). Kata isymam, secara etimologis, berarti mencium bau. Dengan gaya bahasa yang tinggi, Nabi saw memerintahkan khitan perempuan dengan cara seperti halnya mencium bau (ringan) sehingga tidak merusak klitoris. Sedangkan kata laa tunhikii merupakan lafaz larangan (al-nahy) yang bermakna pasti, artinya “pastikan jangan berlebihan.” Dengan demikian secara teks dapat dipahami, Nabi tidak pernah memerintahkan khitan dengan merusak alat reproduksi. Justru sebaliknya, khitan yang diajarkan Nabi diharapkan dapat memberi keceriaan, kenikmatan, dan kepuasan seksual bagi perempuan. Dalam Islam, hak memperoleh kepuasan seksual antara lelaki dan perempuan sama. Artinya, kepuasan dan kenikmatan seksual adalah hak sekaligus kewajiban bagi suami dan istri secara paralel (mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka al-Baqoroh [2]: 187). [Khitan Perempuan: Antara Mitos dan Legitimasi Doktrinal-Keislaman. Loc. Cit.].

Berkenaan dengan waktu berkhitan, Syafii memandangnya sunnah pada hari ketujuh setelah kelahiran, sekiranya orang yang mengkhitankan anak tersebut mendapati anak itu sesuai untuk dikhitankan dan ia berada dalam keadaan sehat. “Dari Jabir ra, Rasulullah saw mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain serta mengkhitankan keduanya ketika berusia tujuh hari dari kelahirannya.” Namun Syaukani mengatakan tidak ada ketentuan waktu khitan. [Fiqih Sunnah, Op. Cit.]. Sebagian ulama lain tetap memandang afdholiyah (keutamaan) mengenai waktu khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu rentang tujuh hari setelah dilahirkan atau hari 14 sampai hari ke-40.

Proses khitan tersebut biasanya diiringi dengan walimah (resepsi) atau tasyakuran yang disertai upacara yang bernafaskan Islam. Berkhitan merupakan salah satu pendidikan kesehatan dalam Islam. Dengan berkhitan, anak dikenalkan pada kesehatan, kesucian dan kebersihan badan, terutama alat kelaminnya untuk senantiasa terpelihara dari najis maupun kotoran perilaku. Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan, namun jika diketahui bila seseorang berkhitan dia akan binasa atau sakit, maka hukumnya tidak wajib bagi orang tersebut, karena kewajiban itu tidak menjadi wajib dengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan (udzur syar’i), atau karena dapat menimbulkan kerusakan atau bahaya. [Forum CVT: Kenapa perempuan kena sunat? www.harmonisers.net, Mei 2006].

Khitan bagi muallaf

Berkhitan bagi muallaf dewasa memang tetap diberlakukan sebagaimana hadits dari Utsman bin Kulaib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya ia menemui Nabi saw dan berkata: “Aku telah masuk Islam.” Lalu Nabi saw bersabda: “Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah” (HR Ahmad). Dan juga hadits yang berbunyi, Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah (HR As-Syafii dalam kitab Al-Umm yang aslinya dari hadits Aisyah riwayat Muslim). Dalam riwayat lain dikatakan pula: “Sesungguhnya kulup (aqluf) dalam Islam tidak boleh ketinggalan untuk dikhitan, melainkan harus berkhitan walaupun umurnya sudah 80 tahun” (HR al-Baihaqi). Pasca Kerusuhan Maluku, banyak orang Nasrani yang sudah dewasa memeluk Islam dan mereka pun menjalani proses berkhitan saat ber-Islam dengan menggunakan tenaga dari Dinas Kesehatan. [Exclusive Interview dengan Amirul Mujahidin Bacan Ustadz Muslim Sangaji. www.al-bunyan.net, 19 Juli 2000].

Allah swt adalah Zat yang harus dipatuhi dan disembah, maka untuk beribadah kepada-Nya diperlukan kesucian lahir dan batin. Kesucian batin terwujud dengan kejujuran dan keikhlasan. Sementara kesucian lahir (khususnya dalam ibadah ritual) diperlukan bersihnya pakaian dan anggota badan dari najis. Khitan adalah salah satu cara untuk membersihkan anggota badan dari najis (khususnya air seni sebab tanpa dikhitan, bagi laki-laki, ia masih ada dan tersisa). Karena itu, muallaf laki-laki dewasa harus tetap dikhitan karena menurut sebagian ulama hukumnya wajib. Usia tua tidak boleh menjadi penghalang untuk melakukan khitan (Nabi Ibrahim pun berkhitan saat usianya 80 tahun). Kalau sekiranya memang tidak perlu dikhitan karena bentuknya yang seperti telah dikhitan dan bisa menjamin tidak menyimpan najis, berarti memang tidak perlu. Sebagaimana disebutkan oleh Ibn al-Qayyim (dalam Tuhfatul Mawdud li Ahkami al-Mawlud) bahwa seseorang boleh untuk tidak dikhitan di antaranya jika kulup kelaminnya sudah seperti dikhitan dan mendatangkan bahaya bagi orang yang dikhitan. [Konsultasi: Suami Mualaf Tapi Belum Khitan. Syariahonline.com, 2006].

Secara medis, khitan bagi lelaki memiliki implikasi positif. Lapisan kulit penis terlalu panjang sehingga sulit dibersihkan. Bila tidak dibersihkan, kotoran yang biasa disebut smegma mengumpul sehingga dapat menimbulkan infeksi pada glans (kepala) penis serta kanker leher rahim pada perempuan yang disetubuhinya. Selain itu, bagian kepala penis peka terhadap rangsangan karena banyak mengandung syaraf erotis sehingga kepala penis yang tidak dikhitan lebih sensitif daripada yang dikhitan, karena itu khitan membantu mencegah ejakulasi dini. Pada kasus phimosis, yaitu kelainan yang menyebabkan tertutupnya glans penis oleh kulup sehingga menyebabkan kesulitan berkemih dan mengakibatkan infeksi, khitan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan. Prosedur ini diajarkan dalam kurikulum kedokteran. Dokter umum mempunyai kemampuan melakukannya. Tindakan khitan yang sesuai dengan ilmu kedokteran tentulah yang memenuhi syarat sterilitas alat dan tindakan. Orang yang dikhitan biasanya diberi pembiusan lokal dengan cara suntik sebelum prosedur dilakukan. Rasa nyeri hanya dirasakan pada saat penyuntikan obat bius ini. Pada orang yang tidak bisa menoleransi nyeri atau pertimbangan lain, prosedur khitan dilakukan dengan pembiusan umum. Prinsip tindakan mengkhitan adalah membuang kulup yang menutup glans penis. Pemotongnya bisa berupa gunting, kauter (listrik), atau laser.

Tidak ada anjuran yang menyebutkan laser atau kauter lebih baik daripada gunting bedah biasa untuk melakukan khitan. Hanya saja, kontrol perdarahan lebih mudah dilakukan menggunakan laser dan kauter. Pada pemotongan dengan gunting bedah, perdarahan dihentikan dengan penjahitan. Kontrol perdarahan ini penting karena jika perdarahan tidak diatasi akan menimbulkan komplikasi dan memperlama penyembuhan. Pada kasus-kasus tertentu, tindakan khitan memerlukan konsultasi khusus dan sebaiknya dikerjakan dokter spesialis, seperti orang dengan gangguan pembekuan darah dan kelainan anatomi penis, seperti kelainan muara saluran keluar. Hal itu dapat digali dari wawancara dan pemeriksaan fisik sebelum tindakan khitan dilakukan. Sejauh ini tidak ada batasan umur melakukan khitan. Di Amerika Serikat, sirkumsisi (khitan) justru banyak dilakukan pada bayi baru lahir. Tujuannya, antara lain untuk mengurangi risiko infeksi saluran kemih, penyakit menular seksual, dan pencegahan terhadap kanker penis. Biasanya, ukuran penis dan kesiapan emosional anak juga merupakan pertimbangan. [Konsultasi: Khitan yang Aman. DR. Samsuridjal Djauzi. Kompas.com, 21 Agustus 2005].

Seperti telah disampaikan sebelumnya (pada bagian 2: Pendapat ulama mengenai khitan perempuan), pewajiban khitan hanya bagi muallaf lelaki. Sedangkan bagi muallaf perempuan dewasa diberikan pilihan padanya untuk melakukan khitan atau tidak. Mengkhitan muallaf laki-laki dewasa harus dilakukan oleh petugas kesehatan laki-laki, begitu pula sebaliknya bila ada muallaf perempuan dewasa yang memilih untuk berkhitan, kecuali bila dalam kondisi darurat.

Praktik khitan perempuan secara empiris

Masyarakat di berbagai negara melakukan khitan perempuan secara berbeda-beda: ada yang hanya membasuh ujung klitoris; menusuk ujung klitoris dengan jarum; membuang sebagian klitoris; membuang seluruh klitoris; membuang labia minora (bibir kecil vagina) serta seluruh klitoris kemudian hampir seluruh labia majora (bibir luar vagina) dijahit kecuali sebesar ujung kelingking untuk pembuangan darah menstruasi. [Khitan Perempuan: Antara Mitos dan Legitimasi Doktrinal-Keislaman. Loc. Cit.]. Di Afrika, seperti Sudan dan Somalia, khitan biasanya dilakukan dengan memotong seluruh klitoris dan menjahit bibir besar, serta hanya menyisakan sedikit lubang untuk kencing. Di Indonesia, yang dilakukan adalah membuat perlukaan kecil pada ujung klitoris. Banyak yang hanya mempraktekkan khitan psikologis dimana sekedar ditoreh sedikit dengan ujung jarum, keluar setetes darah, dan selesai. Bahkan kadang hanya disandiwarakan dengan meneteskan cairan antiseptik sewarna darah, yang diteruskan dengan pembersihan daerah sekitar klitoris. [Rumah Dokter: Medikalisasi khitan pada bayi perempuan. Tonang Dwi Ardyanto (Dosen FK UNS). tonangardyanto.blogspot.com, 18 Januari 2007].

Informasi awal mengenai khitan perempuan di Indonesia adalah studi Schrieke pada tahun 1921 yang mengindikasikan dilakukannya praktik khitan perempuan di sebagian besar tanah Jawa, beberapa daerah di Sulawesi (Makasar, Gorontalo), Kalimantan (Pontianak, Banjarmasin), Sumatera (Lampung, Riau, Padang, Aceh), pulau Kei di Ambon, pulau Alor, dan suku Sasak di Lombok. Dalam studi tersebut juga dilaporkan bahwa khitan perempuan pada umumnya dilakukan secara tertutup, pada usia sangat muda, yaitu dengan menghilangkan sebagian kecil ujung klitoris (Feillard, Endre & Lies Marcoes. 1998. Female Circumcision in Indonesia: To Islamize in Ceremony or Secrecy. Archipel 56, paris: 337-367.).

Dalam kepercayaan Nasrani, tradisi khitan berasal dari Yahudi yang tertulis di kitab Perjanjian Lama sebagai tanda penyelamatan Allah. Namun dalam kitab Perjanjian Baru, tanda penyelamatan Allah melalui khitan (dalam arti fisik) tersebut digantikan maknanya dengan khitan hati –pemurnian hati sekaligus tanda penyelamatan Kristus– yang ditandai melalui ritual baptis. Itu sebabnya khitan tidak dianjurkan di kalangan Nasrani. Di Indonesia sendiri, khitan awalnya terlarang bagi kaum Nasrani karena dianggap meniru ibadah Islam, sehingga akan mengaburkan makna penyelamatan Kristus. Secara historis pelarangan ini terkait dengan upaya kristenisasi oleh misionaris berhadapan dengan islamisasi oleh pedagang Islam pada masa kolonial Belanda. Itu sebabnya pada kelompok Protestan di Yogyakarta dan Madura, khtan tidak dipraktikkan hingga dewasa ini. Sedangkan pada kelompok Katolik, khitan semata-mata merupakan bentuk adaptasi dengan budaya Jawa, yaitu dengan mempraktikkannya tanpa disertai upacara slametan. Unsur kejawaan di sini ikut menentukan dipraktikkan tidaknya khitan, seperti halnya terjadi di kalangan Hindu dan Budha. Data survei menunjukkan bahwa kelompok Hindu Jawa dan Budha Jawa mempraktikkan khitan, namun tidak bagi kelompok Hindu Bali. [Sunat Perempuan: Cermin Bangunan Sosial Seksualitas Masyarakat Yogyakarta dan Madura. Basilica Dyah Putranti. Center for Population and Policy Studies, Gadjah Mada University. Cpps.or.id, 29 Mei 2003].

Pada masyarakat Yogyakarta, umumnya khitan perempuan lebih dikenal dengan upacara tetesan yang melibatkan praktik pemotongan kunyit pada klitoris. Di lingkungan kerajaan Yogyakarta, ritual ini mengalami perumitan, di mana upacara tetesan dikemas sebagai tatacara kerajaan yang kompleks, dan diberi makna bukan semata-mata menandai masa kedewasaan seseorang, namun juga menandai sudah saatnya untuk menerapkan batasan-batasan yang jelas serta adab antara laki-laki dan perempuan berkaitan dengan sikap, perilaku, tindak-tanduk, pergaulan, dan penampilan mereka. Di sisi lain, alasan agama melibatkan makna khitan yang terkait dengan ritual pemurnian bagi pemeluk agama Islam dalam rangka memenuhi ibadah sholat yang sah. Ibadah sholat yang sah mensyaratkan kesucian dari najis, baik secara lahir dan batin. Sementara itu, kencing merupakan bagian dari najis yang melekat pada tubuh manusia (kulup pada alat kelamin laki-laki, atau daerah sekitar labia dan klitoris pada alat kelamin perempuan), dan khitan merupakan metode untuk menghilangkan najis tersebut. Khitan di Yogyakarta dikaitkan dengan ritual pubertas dan biasanya dilaksanakan pada usia 8 tahun. Pada usia ini, anak perempuan dipandang sedang mengalami masa krisis hampir meninggalkan masa kanak-kanak namun belum mengalami haid pertama atau memasuki masa kedewasaan. Sementara di kalangan pemeluk Islam yang taat, baik di Yogyakarta maupun Madura, khitan perempuan seperti halnya pada laki-laki biasanya dilaksanakan saat masih bayi. Tak jarang masyarakat setempat melaksanakan khitan perempuan bersamaan dengan ritual selapanan (peringatan 35 hari setelah kelahiran bayi), atau ritual lepasnya tali pusar pada perut bayi (Madura: cuplak puser, Jawa: puput puser). [Sunat Perempuan: Cermin Bangunan Sosial Seksualitas Masyarakat Yogyakarta dan Madura. Op. Cit.].

Pada umumnya khitan perempuan dilaksanakan oleh dukun bayi panggilan dalam sebuah paket pelayanan, mulai dari menolong persalinan, memandikan dan memijat bayi, perawatan lepasnya tali pusar, dan khitan. Namun seiring dengan proses medikalisasi, pelaksanaan khitan perempuan diambil alih oleh bidan, bertempat di rumah sakit atau klinik. Gejala ini muncul tidak hanya di perkotaan, namun juga di pedesaan. Pengetahuan mengenai praktik khitan perempuan itu sendiri tidak pernah diajarkan kepada bidan selama mereka mengikuti pendidikan medis. Oleh sebab itu, dalam banyak kasus, bidan yang menolong persalinan juga melakukan praktik khitan perempuan semata-mata karena permintaan orang tua si bayi. Kadang praktik ini dilakukan oleh bidan secara sambil lalu bersamaan dengan imunisasi. Bidan lainnya sengaja memasukkan praktik khitan sebagai bagian dari paket pelayanan khusus sunat (khitan) dan tindik telinga.

Secara umum, prosedur khitan perempuan di Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu pemotongan atau penggoresan; semata-mata gerakan simbolis; serta pembersihan alat kelamin. Pemotongan atau penggoresan pada alat kelamin perempuan adalah prosedur yang paling banyak ditemukan di Madura. Caranya dengan memotong ujung klitoris atau menggores klitoris atau labia tanpa ataupun disertai pendarahan. Prosedur ini biasanya dilakukan oleh dukun dengan cara meletakkan kunyit di bawah klitoris atau diantara labia dan klitoris, yang berfungsi sebagai landasan sekaligus antibiotika. Kemudian pemotongan atau penggoresan dilakukan menggunakan peralatan seperti silet, pemes, gunting, atau welat (Jawa: bambu tajam). Dalam beberapa kasus di Madura, prosedur pemotongan atau penggoresan juga dilakukan oleh bidan dengan menggunakan peralatan medis yang lebih higienes, seperti koker (gunting tumpul), pinset, kapas, cairan kloretil, serta betadine atau mercurochrom. Di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak sebagai bentuk khitan.

Prosedur yang hanya melibatkan gerakan simbolis paling banyak ditemukan di Yogyakarta. Gerakan simbolis yang dimaksud adalah prosedur yang dilakukan oleh dukun dengan cara menempelkan kunyit yang telah dikupas pada ujung klitoris, kemudian kunyit itulah yang dipotong, bukan ujung klitorisnya. Prosedur lainnya yang semakin sering ditemukan akhir-akhir ini, baik di Yogyakarta maupun di Madura, adalah membersihkan alat kelamin. Karena praktik khitan tidak pernah diajarkan dalam pendidikan kebidanan, akibatnya sebagian bidan hanya melakukan pembersihan pada alat kelamin si bayi tanpa sepengetahuan pihak orang tua. Pembersihan alat kelamin dilakukan dengan bantuan peralatan medis sederhana, seperti kapas, cairan kloretil, dan betadine. Menurut salah seorang bidan di Yogyakarta, pembersihan alat kelamin pada bayi perempuan sebenarnya merupakan prosedur umum yang dilakukan segera setelah persalinan, karena pada saat itu daerah sekitar alat kelamin perempuan memang mengandung banyak kotoran lemak (Jawa: gadul). Dalam beberapa kasus lainnya, bidan menggabungkan prosedur pembersihan alat kelamin dengan gerakan simbolis. Setelah daerah sekitar alat kelamin dibersihkan, kemudian bidan berpura-pura melakukan gerakan pemotongan, yang sesungguhnya hanya menempelkan gunting pada klitoris atau menjepit klitoris dengan pinset.

Data survei di Yogyakarta dan Madura mengindikasikan bahwa praktik khitan perempuan tidak menimbulkan gangguan yang serius terhadap kesehatan reproduksi, baik itu gangguan jangka pendek maupun jangka panjang. [Sunat Perempuan: Cermin Bangunan Sosial Seksualitas Masyarakat Yogyakarta dan Madura. Op. Cit.].

Di Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Eropa Barat, banyak perempuan melakukan praktik mengubah klitoris dan vulva mereka, sehingga membuat vagina mereka kelihatan berbeda, atau dengan harapan dapat memberikan kepuasan yang lebih pada saat melakukan seks.

Metode perbaikan pertama yang telah menjadi sangat populer dimulai sejak awal tahun 80-an. Ini disebut Tindik Kelamin. Ribuan wanita di seluruh dunia telah membuat tindik pada organ kelamin mereka dengan cincin logam khusus yang berkilauan dan penghalang pada lipatan vulva. Alasan mereka melakukan hal ini sangat beragam, tetapi alasan utama adalah sebagai dekorasi dan perbaikan seksual. Hal ini untuk menarik perhatian pasangannya ke daerah tersebut, dan banyak dari perempuan ini yang tidak dapat berhenti memikirkannya, melihatnya, dan kadang pula memperlihatkan vulva baru mereka yang sudah di tindik.

Penindikan harus berada pada posisi yang tepat melewati klitoris glans atau melewati penutup dari klitroris, penindikan sangat jarang karena adanya batasan secara anatomi. Hilangnya jaringan yang menutupi batang klitoris menyebabkan banyak wanita yang mengalami level dan jenis sensasi seksual yang benar-benar baru dalam hubungan seks dan terkadang bahkan dalam kegiatan sehari-hari. Beberapa dari wanita ini lebih mudah mengalami orgasme, dan orgasme yang mereka rasakan kadang lebih kuat. Kadang pula sensasi ini terlalu kuat untuk dihadapi wanita tersebut dalam kegiatan sehari-hari sehingga mereka akhirnya melepaskan perhiasan tersebut. Beberapa wanita tidak mengalami perasaan seks yang baru, ini hanya masalah coba-coba.

Penindikan alat kelamin memiliki resiko yang tinggi. Sama seperti pada setiap prosedur operasi, ketika kulit dipotong, ada kemungkinan infeksi jika tidak dilakukan sterilisasi yang tepat. Penempatan dari tindik juga sangat penting untuk menentukan sukses dari penindikan. Karena tindik ini terletak di antara paha, dimana banyak terjadi pergerakan jaringan ketika berjalan, sering mengakibatkan tindik keluar dari jaringan, sehingga perhiasan tersebut harus dipindahkan.

Metode perbaikan lainnya, namun sangat jarang, ialah menempatkan klitoris ke dalam suatu alat Vacuum kecil untuk memompa darah ke dalam klitoris yang menyebabkannya membengkak sementara dan meningkatkan sensitifitasnya. Jika dilakukan dengan hati-hati, hal ini dapat meningkatkan sensitifitas klitoris dan menambah sensasi orgasme saat melakukan hubungan seks. Namun metode ini dapat menghasilkan pembesaran yang tetap dan menimbulkan kerusakan permanen pada klitoris.

Metode perbaikan yang lain ialah melakukan Operasi (pembedahan) untuk mengubah penampilan bentuk klitoris atau vulva. Operasi tersebut meliputi beberapa jenis. Pertama, operasi perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Operasi ini melibatkan injeksi steroid yang menyebabkan klitoris mencapai panjang 2 sampai 3 inci, dan dokter membuat penis kecil dengan melepaskan klitoris dari jaringan yang menutupinya, serta membuat saluran kencing di luar dari labia dalam. Labia terluar dijahit bersama untuk membentuk sebuah scrotum, lengkap dengan kantong pelir prostat. Walaupun berukuran kecil, namun dapat diasumsikan sebagai wujud dari alat kelamin pria dewasa. Namun operasi jenis ini sangat berbahaya karena menggunakan steroid dalam jumlah besar.

Jenis operasi kedua ialah pembesaran klitoris dengan juga menggunakan krim steroid. Umumnya operasi ini disebabkan anggapan yang mengacu pada penis lelaki, wanita yang membesarkan klitoris menyakini bahwa klitoris yang lebih besar adalah lebih baik. Klitoris terbuat dari jaringan yang sama dengan penis pada pria, dan sangat sensitif terhadap testoteron. Jika diarahkan untuk meningkatkan kadar testoteron, klitoris akan menjadi lebih besar dan berbentuk seperti penis pria, tanpa saluran kencing, dan wanita akan mengalami ereksi yang sangat kuat. Semakin muda wanita ketika melakukan hal ini, maka klitorisnya akan menjadi semakin besar, masalah hereditas juga mengambil bagian dalam hal ini. Steroid juga akan mengakibatkan klitoris menjadi sangat lebih sensitif terhadap rangsangan, bahkan mungkin terlalu sensitif. Steroid ini juga dapat menyebabkan ciri pada pria berkembang pula dalam tubuh si wanita, seperti rambut pada tubuh yang lebih lebat dan suara yang lebih dalam, belum lagi sifat yang lebih agresif. Wanita yang mengkonsumsi steroid untuk meningkatkan jumlah otot dalam latihan beban dan olahraga biasanya juga akan mengalami peningkatan ukuran klitoris. Jika seorang wanita berhenti mengkonsumsi streoid tersebut, ukuran klitorisnya akan berkurang, tetapi tidak akan kembali ke bentuk semula, dan ereksinya akan menjadi sedikit kurang kuat. Kadang-kadang wanita yang menggunakan steroid untuk pengobatan masalah ginekologi, dapat juga menyebabkan klitorisnya menjadi lebih besar. Tidak ada bukti medis yang menunjukkan bahwa ukuran klitoris memiliki pengaruh terhadap kemampuan wanita untuk mencapai orgasme. Operasi jenis kedua ini pun sangat berbahaya karena juga melibatkan steroid dalam jumlah besar.

Jenis operasi ketiga ialah pemotongan labia. Beberapa wanita menemukan labia dalam (labia minora) mereka terlalu panjang, sehingga merasa tidak menarik dan tidak seimbang. Labia dalam yang besar dan tidak seimbang adalah normal dan biasa, namun beberapa wanita masih menginginkan labia dalam yang kecil dan simetris seperti sebelum masa pubertas. Dalam sebuah penelitian dinyatakan bahwa 2/3 responden (perempuan) memiliki labia dalam yang menonjol keluar disebelah labia luar mereka. Demikian pula dengan payudara perempuan, sisi satu biasanya lebih besar dari sisi yang lain. Beberapa wanita mengeluhkan rasa sakit selama hubungan intim akibat labia dalam mereka yang besar tertarik ke dalam vagina karena terdorong masuk oleh penis, hal ini umumnya dapat diatasi dengan cara senggama yang lebih lembut. Banyak dokter yang menganggap tidak perlu melakukan operasi pemotongan labia ini, labioplasty, karena mereka tidak melihat adanya masalah kesehatan (medis).

Jenis operasi keempat ialah mengangkat sedikit jaringan lemak dari bukit kemaluan dan labia terluar, supaya klitoris lebih kelihatan. Beberapa wanita melakukan operasi ini dengan harapan dapat membantu mereka mengalami orgasme saat melakukan hubungan intim. Namun operasi ini sebenarnya lebih terkait dengan keinginan para wanita tersebut untuk lebih percaya diri karena merasa kemaluannya menjadi lebih indah, karena operasi ini membuat labia paling luar menjadi lebih penuh dan lebih keras, bertolak belakang dengan kemaluan yang datar dan tidak jelas.

Jenis operasi kelima ialah membuka kelenjar klitoris agar dapat dirangsang secara langsung saat berhubungan seks. Prosedur ini biasa disebut khitan perempuan dan berdasarkan pada praktek penghilangan penutup klitoris, yaitu menghilangkan lipatan jaringan yang menutupi kelenjar klitoris. Banyak wanita memiliki penutup klitoris yang menutupi keseluruhan kelenjar klitoris dan menghalanginya dari perangsangan secara langsung oleh pasangan seksnya. Penutup klitoris ini merupakan pelindung kelenjar klitoris yang sangat sensitif dari sentuhan langsung karena dapat menimbulkan sakit jika disentuh secara kasar. Beberapa wanita mampu mengeluarkan kelenjar ini dengan cara menarik penutup ke belakang, tetapi hal ini membuat tangan mereka atau pasangan mereka tidak bebas selama hubungan seks. Wanita yang telah melakukan khitan, biasanya melaporkan hasil yang baik. Sehingga khitan sering dianjurkan oleh para ahli terapi seks sebagai pengobatan terhadap beberapa penyakit disfungsi seksual. [Perbaikan Klitoris. The-Clitoris.com, diambil Januari 2007].

Jika dilakukan secara benar, yaitu dengan membuka kulit penutup klitoris (preputium clitoris), khitan justru sangat bermanfaat bagi perempuan karena klitorisnya yang terbuka menjadi mudah dibersihkan dan mudah menerima rangsangan saat berhubungan seks. Perempuan yang belum dikhitan secara benar, di bagian klitorisnya banyak terdapat kotoran putih yang disebut smegma, sama seperti kemaluan laki-laki yang belum dikhitan. Di negara-negara Barat, khitan perempuan semacam ini bahkan mulai populer. Di Amerika Serikat, klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris), sama seperti klinik-klinik mata di Indonesia gencar mengiklankan LASIK. Mereka tidak menggunakan istilah circumcision karena istilah tersebut sudah terlanjur diasosiasikan dengan praktek pemotongan klitoris di Afrika. [Polemik Khitan Bagi Wanita. Loc. Cit.].

Penentangan khitan perempuan

Perdebatan mengenai khitan perempuan, yang oleh aktivis feminis disebut Female Genital Cutting atau Female Genitale Mutilation, sudah dimulai di tingkat internasional sejak tahun 1960-an oleh aktivis dan tenaga medis di Afrika yang menyuarakan konsekuensi kesehatan dari praktik khitan perempuan di Afrika kepada PBB dan WHO. Dalam dua dekade berikutnya, khitan perempuan mulai dibahas dalam berbagai konferensi internasional, dan akhirnya ditegaskan dalam Konferensi Perempuan ke-4 di Beijing tahun 1995 sebagai isu kekerasan terhadap perempuan yang dapat menjadi ancaman bagi kesehatan reproduksi (Althaus, Frances A. 1997. Female circumcision: rite of passage or violation of rights? International Family Planning Perspective 23(3): 130-3.). Di Indonesia, khitan perempuan baru mulai dipersoalkan setelah gencarnya perbincangan mengenai gender, seksualitas, dan kesehatan reproduksi yang disuarakan aktivis feminis kira-kira sejak lima tahun terakhir ini. Sebelumnya kurang mendapat perhatian karena prosedur pelaksanaannya dipandang tidak membahayakan kesehatan.

Menurut para feminis, praktik amputasi alat kelamin perempuan tidak lepas dari nilai kultur masyarakat. Perempuan dianggap tidak berhak menikmati kepuasan seksual sebab dia hanya pelengkap kepuasan seksual lelaki. Di samping itu, sebagian masyarakat meyakini perempuan memiliki nafsu seksual lebih tinggi dibanding lelaki. Cara efektif untuk mereduksi seksual perempuan ini, menurut mereka, adalah dengan mengkhitannya. Sehingga praktik khitan yang membuang sebagian atau seluruh klitoris, bahkan menjahit labia majora, menjadi dibenarkan dalam nalar masyarakat tersebut. Para feminis menambahkan, pemotongan organ tubuh ini telah merendahkan ciptaan Allah yang dipandang sempurna dan tidak perlu disempurnakan lagi.

Sebagian kalangan feminis mengklaim bahwa praktik khitan di Indonesia sudah dilakukan jauh sebelum mesjid, gereja, dan kerajaan Jawa itu ada. Ini mengisyaratkan bahwa khitan berasal dari praktik animisme-dinamisme di kalangan masyarakat setempat. Mereka berargumentasi pada cerita mitologi Jawa yang menggambarkan sunat/khitan sebagai ritual yang menyimbolkan pembebasan diri dari Betara Kala, dewa pemangsa manusia (Soebalidinata. 1985. Cerita Murwakala dan Ruwatan di Jawa. Yogyakarta: Javanologi.). Tradisi Jawa asli atau bentuk resistensi nilai budaya Jawa terhadap pengaruh Islam, dianggap tercermin melalui prosedur khitan perempuan yang hanya melibatkan gerakan simbolis, di mana pemotongan klitoris digantikan dengan pemotongan kunyit. Menurut para feminis, kunyit dalam pemahaman mistik Jawa dipercaya sebagai simbol pembebasan seseorang dari kesialan hidup di mana kunyit menyimbolkan dewa berwujud kuning (Sang Hyang Manikmaya) yang bertugas untuk menghilangkan sukerto. [Sunat Perempuan: Cermin Bangunan Sosial Seksualitas Masyarakat Yogyakarta dan Madura. Op. Cit.]. Female Genital Mutilation (FGM) juga dianggap sebagai adat kuno yang diterapkan suku pedalaman di Afrika Tengah dan Mesir Kuno. Setelah penaklukan pasukan Arab Islam ke Mesir, adat kuno itu diterapkan dan disebarkan bersamaan dengan ajaran Islam hingga sampai ke Indonesia.

Feminis menafsirkan perayaan khitan laki-laki di arena publik dengan menyelenggarakan upacara formal, sebaliknya khitan perempuan dilaksanakan di arena privat secara tertutup, sebagai konstruksi gender bahwa dunia laki-laki dan perempuan dipisahkan antara publik dan privat. Sebagian feminis lainnya menganggap darah merupakan kata kunci untuk menjelaskan asal-usul khitan. Khitan dianggap terkait dengan siklus menstruasi perempuan yang merupakan simbol keteraturan dunia kosmos yang berpusat pada tubuh perempuan. Oleh karena itu khitan adalah penemuan masyarakat matriarkhal, dan hanya dilakukan pada laki-laki karena darah yang keluar dari alat kelamin laki-laki yang dipotong pada dasarnya merupakan identifikasi simbolis darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang mengalami menstruasi. Dengan kata lain, sebenarnya laki-laki secara metaforis tengah meniru atau berusaha menyamai kekuatan kosmologis perempuan. Saat munculnya masyarakat patriarkhal, darah pada praktik khitan laki-laki tidak lagi dimaknai sebagai upaya peniruan siklus menstruasi perempuan, melainkan sebagai simbol kejantanan dan superioritas laki-laki atas perempuan (Voskuil. 1994. From Genetic Cosmology to Genital Cosmetics: Origin Theoris of the Righting Rites of Male Circumcision. http://www.nocirc.org/symposia/third/vos…).

Lila Amalia M.Kes, aktivis Population Council (LSM yang didanai USAID), menyatakan: “Dalam beberapa tahun terakhir tuntutan penghapusan praktik khitan perempuan makin menguat karena dinilai dapat merusak hak reproduksi kaum perempuan dan merampas kesehatan serta kepuasan seksual.” Staf Menneg Pemberdayaan Perempuan, Dra. Rini Mardjono, menyatakan bahwa persoalan khitan perempuan di Indonesia sudah menjadi bagian pembicaraan dunia sehingga pemerintah tak bisa mengelak. “Sebagai bagian dari dunia, apalagi sudah masuk era globalisasi, Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO tentang masalah khitan bagi perempuan. Namun, sampai saat ini masyarakat tak sepenuhnya taat kepada aturan WHO,” ujarnya. Pemerintah Indonesia sendiri mengambil kebijakan WHO untuk tidak membolehkan adanya ketentuan khitan perempuan karena dinilai bertentangan dengan HAM. Akibat sorotan dunia kepada Indonesia, lanjut Rini, pemerintah Indonesia pernah diminta untuk memaparkan tradisi khitan perempuan yang telah berlangsung lama di masyarakat. “Hal itu terjadi saat kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa. Namun, kami tak bisa memaparkan lebih jauh ke PBB di New York sebab tidak didukung data-data lapangan hingga akhirnya USAID memberikan dana untuk melakukan penelitian,” katanya.

Menurut laporan WHO yang dimuat Population Report, banyak terjadi komplikasi akibat khitan bayi perempuan di negara-negara Afrika, seperti infeksi dan adanya fistula pada daerah yang dilakukan pengkhitanan, serta berpotensi merusak selaput dara atau hymen. Beberapa komplikasi yang mungkin timbul akibat khitan perempuan ialah: terjadi risiko perdarahan, syok akibat kehilangan darah, nyeri, infeksi local, tetanus, trauma dari bagian-bagian seputar alat reproduksi, air seni tertahan, timbul kista yang nyeri, infeksi panggul, rasa sakit saat bersenggama, masalah infertilitas, dan infeksi saluran kemih berulang. [Khitan untuk anak perempuan. [Ayahbunda-Online], 4 Januari 2006. (Sumber: majalah Ayahbunda, no.18/1-14 September 2005)].

Belakangan ini beberapa organisasi internasional, seperti Humanitarian National, The World Health Organization (WHO), dan The International Federation of Gynecology and Obstetrics, berpendapat bahwa FGM secara medis tidak diperlukan. Bahkan, The American Collage of Obstretricians and Gynecologist serta the College of Physicians and Surgeons of Ontario, Canada, melarang anggotanya untuk melakukan kegiatan tersebut. FGM juga dianggap tindakan illegal, dan orang yang melakukannya dikategorikan melakukan tindakan kriminal. Ini dianut di Swedia, Norwegia, Australia, dan Inggris. The American Academy of Pediatrics (AAP) pun menganjurkan anggotanya untuk memberikan informasi tentang FGM dan komplikasinya pada masyarakat. Selain itu, AAP juga meminta anggotanya untuk mengenali tanda-tanda fisik dari FGM, waspada terhadap isu kultur dan etnik yang dikaitkan dengan FGM, serta memberikan edukasi pada pasien yang ingin melakukan FGM, dan mengurangi prosedur medik yang diperlukan untuk mengubah alat genital perempuan.

Pemerintah Indonesia, melalui Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, mendukung penuh semua usaha untuk menghapus pelaksanaan khitan perempuan, terutama yang merusak organ reproduksi. Karena hal ini dianggap sebagai salah satu tindak kekerasan terhadap perempuan. “Kami juga sangat berharap Departemen Kesehatan menerbitkan larangan bagi petugas medis/paramedis, termasuk fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, untuk tidak melakukan medikalisasi sunat (khitan) pada perempuan,” tegas Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta Swasono, (31/5/2005). Menteri Kesehatan dr. Siti Fadilah Supari pun mengungkapkan, khitan perempuan tidak pernah ada dalam standar pelayanan kesehatan. Lila Amalia (Population Council) menyatakan, hasil penelitian di Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo (Oktober 2001-Maret 2003) memang menunjukkan adanya medikalisasi dalam khitan perempuan, artinya sudah ada keterlibatan tenaga kesehatan. Meskipun dimaksudkan untuk mengurangi risiko kesehatan bila dikerjakan oleh dukun bayi atau tukang sunat, namun menurutnya medikalisasi menjadi berbahaya karena digunakan berbagai peralatan seperti jarum, pisau, dan gunting untuk melakukan insisi atau irisan (22 %) dan eksisi atau pengupasan (72 %).

Temuan Program Kajian Perempuan dari Universitas Indonesia dan Yayasan Kesehatan Perempuan Atma Jaya yang melakukan penelitian serupa, juga tak jauh beda. Menurut Dra Atas Hendartini Habsjah dari Atma Jaya, dari penelitian di suatu kampung di Jakarta Timur, 2001, medikalisasi dengan berbagai peralatan itu dilakukan oleh bidan dan dokter umum, juga dukun. Padahal, hampir semua responden mengaku mengkhitankan anak perempuannya. Sedangkan Anita Rahman M.Hum dari Universitas Indonesia meneliti khitan perempuan pada akhir 1997 di wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, di Cijeruk yang masih pedesaan, semua responden mengkhitankan anaknya, sedangkan di Kemayoran yang masuk kategori kota, 96 % responden mengkhitankan anak perempuannya. “Kalau di pedesaan yang melakukan dukun, maka di perkotaan umumnya bidan dan juga di rumah sakit,” paparnya dalam sebuah lokakarya (2005) yang didanai Ford Foundation. Umumnya responden mengatakan bahwa mereka mengkhitankan anaknya sebagai bagian dari perintah agama. [Hentikan Medikalisasi Sunat Perempuan. Kompas.com, 01 Juni 2005].

Selama ini khitan perempuan banyak mendapat tekanan dan sorotan negatif dari WHO, UNICEF, dan kaum feminis karena berlandaskan pada praktek pemotongan klitoris (clitoridectomy) yang dilakukan di Afrika. Namun sangat gegabah bila melakukan generalisasi khitan perempuan di beberapa negara Afrika (clitoridectomy, yang sama dengan membuang kepala penis) dengan khitan perempuan yang disepakati ulama Islam. Kalangan penentang khitan perempuan sendiri menggunakan kata Female Genital Mutilation (FGM), bukan Female Circumcision. Khitan perempuan yang disepakati ulama ialah membuka kulit penutup klitoris (preputium clitoris) atau kadang disebut juga clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris), “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeria wajah perempuan dan kecintaan suami” (HR Abu Daud). Khitan seperti ini justru sangat bermanfaat bagi perempuan karena klitorisnya yang terbuka menjadi mudah dibersihkan dan mudah menerima rangsangan saat melakukan hubungan seksual.

Pemotongan klitoris perempuan di Afrika adalah sebuah fenomena yang dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa perempuan adalah sumber godaan syahwat bagi kaum laki-laki, sehingga ada anggapan jika bagian klitoris wanita di potong dapat menurunkan kadar libido perempuan dengan begitu perempuan tidak mempunyai nafsu birahi untuk menggoda laki-laki. Tentu saja pemahaman ini salah karena baik laki-laki dan perempuan bisa menjadi sumber godaan syahwat terhadap lawan jenisnya, karenanya di tegaskan dalam al-Qur’an bagi laki-laki dan perempuan untuk menahan pandangan (ghodhul bashor –an-Nuur [24]: 30-31). Islam tidak pernah menyatakan bahwa tujuan khitan perempuan untuk menurunkan kadar libido perempuan, yang ada adalah untuk memuliakan perempuan atau menyeriakan wajah perempuan dan membuat suami semakin mencintainya, “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeria wajah perempuan dan kecintaan suami” (HR Abu Daud), “Khitan itu merupakan sunnah buat laki-laki dan memuliakan untuk perempuan (HR Ahmad dan Baihaqi). [Polemik Khitan Bagi Wanita. Loc. Cit.].

Dalih para feminis yang menyatakan bahwa khitan adalah bentuk pemotongan organ tubuh yang berarti merendahkan ciptaan Allah yang sudah sempurna dan tidak perlu disempurnakan lagi, menandakan mereka tidak pernah memperhatikan nash syari seperti hadits. Dari Abu Hurairoh ra., Nabi saw bersabda: Fitrah itu ada lima, yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu sekitar kemaluan), memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur bulu ketiak (HR Muslim, Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah). Hadits ini menunjukkan organ tubuh manusia yang harus dipotong, dimana pesannya adalah manusia harus berikhtiar untuk menjaga kebersihan tubuhnya. Jika kuku tidak dipotong maka manusia akan dibuat sulit karenanya. Sebagai organ yang dikhitan, kulit penutup penis (dan klitoris) memang tidak seperti kuku yang terus tumbuh. Namun pemotongan kulit penutup penis (dan klitoris) dimasukkan dalam hadits ini karena memiliki fungsi sama dengan memotong kuku, yaitu sebagai ikhtiar manusia untuk menjaga kebersihan tubuhnya.

Anggapan bahwa khitan adalah adat kuno Mesir yang diambil pasukan Arab Islam saat menaklukan Mesir, hanya semakin memperkuat bahwa khitan adalah tradisi Ibrahim as yang dalam perjalanan dawahnya pernah mengunjungi Mesir. Khitan merupakan sunah Nabi Muhammad, meski tradisinya sudah berlangsung sebelum Islam datang (sejak masa Ibrahim as). Ketika Islam datang, pelaksanaan khitan tidak dilarang oleh Nabi, namun beliau menetapkan pelaksanaan khitan sebagai sunnah.Dalam hadits-hadits yang sudah dibahas sebelumnya juga menunjukkan khitan telah ada di masa Nabi saw dan beliau mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukannya.

Asumsi yang tidak memiliki landasan ialah anggapan yang menyatakan bahwa khitan adalah upaya laki-laki untuk meniru menstruasi dalam rangka menyamai kekuatan kosmologis perempuan. Klaim ini sangat lemah dan tidak memiliki landasan empiris. Klaim sejenis ialah praktik khitan di Indonesia sudah ada jauh sebelum mesjid, gereja, dan kerajaan Jawa ada, sehingga khitan berasal dari animisme-dinamisme masyarakat setempat. Klaim ini pun tidak memiliki landasan arkeologis. Bahkan kalaupun benar khitan di Indonesia sudah ada sebelum Islam lahir, tetap tidak menutup kemungkinan bahwa praktik itu berasal dari tradisi Ibrahim as karena sejak dahulu kepulauan Indonesia merupakan jalur transit antara komoditi dagang Cina dengan Romawi yang juga melintasi Timur Tengah dan sekitarnya sebagai wilayah pengaruh tradisi Ibrahim as.

Argumentasi pada cerita wayang yang menggambarkan khitan sebagai ritual yang menyimbolkan pembebasan diri dari Betara Kala, hanya menunjukkan sinkretisme yang terjadi pada budaya-budaya yang masuk ke Jawa. Cerita wayang yang banyak mengambil epos India, ternyata disisipi tokoh Semar dan anak-anaknya yang tidak ada dalam cerita asli Ramayana dan Mahabharata dari India. Begitu pula senjata Arjuna, Jamus Kalimasada, lakon senjata ini muncul saat Islam masuk ke tanah Jawa. Jamus Kalimasada adalah representasi Dua Kalimat Syahadat sebagai senjata pusaka (jimat) yang sanggup mengalahkan setiap musuh. Cerita wayang selalu mengalami pembaruan seiring masuknya gelombang budaya baru ke tanah Jawa, sehingga kisah khitan dalam lakon Ruwatan dari Betara Kala hanyalah menunjukkan kreasi orang Jawa dalam mengadaptasi budaya Islam yang memasuki tanah Jawa. Hal ini berlaku pula pada perayaan khitan laki-laki dengan menyelenggarakan upacara formal sementara khitan perempuan dilaksanakan tertutup. Hal tersebut adalah adaptasi budaya Jawa sebagaimana upacara kematian diperingati pada hari ke-100 atau ke-1000, padahal tidak ada landasannya dalam Islam.

Sedangkan anggapan simbolisme pemotongan kunyit sebagai bentuk resistensi nilai budaya Jawa terhadap pengaruh Islam, dimana kunyit dipercaya sebagai simbol Sang Hyang Manikmaya yang bertugas membebaskan orang dari kesialan hidup, hal ini terlalu menggeneralisasi. Karena banyak praktik khitan yang tetap memotong ujung klitoris (dilakukan oleh dukun bayi) dengan meletakkan kunyit di bawah klitoris atau diantara labia dan klitoris. Kunyit digunakan karena sejak lama dipercaya sebagai antibiotika oleh masyarakat Jawa. Ketika ada dukun yang mengganti pemotongan ujung klitoris menjadi pemotongan kunyit sebagai simbol, hal itu tidak lain sebagai kehati-hatian dukun karena ilmu mengkhitan tidak mereka pelajari secara resmi, apalagi ada beberapa wanita yang klitorisnya kecil sehingga dukun tidak berani memotong penutup klitorisnya. Praktik simbolisme yang awalnya akibat kehati-hatian ini, seiring bergantinya generasi, tersebar ke dukun-dukun yang lain sehingga ada dukun yang tetap memotong dan ada juga yang sekedar simbolisme. Mengenai kunyit sebagai simbol Sang Hyang Manikmaya, hal ini tak lain akibat peran kunyit sebagai antibiotika oleh masyarakat Jawa, sehingga penghargaan terhadap manfaat kunyit tersebut diapresiasikan dengan menyimbolkannya sebagai Sang Hyang Manikmaya.

Seruan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk menghentikan medikalisasi khitan perempuan adalah sebuah langkah yang kontra produktif. Pelibatan tenaga kesehatan (bidan dan dokter) dalam mengkhitan perempuan merupakan mekanisme untuk menghindari praktik khitan perempuan yang berlebihan dan tidak higienis. Khitan perempuan di Indonesia yang dilakukan oleh dokter atau bidan itu hanya melukai klitoris, tidak menggunting atau memotong klitoris. Sampai hari ini pun seruan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan itu banyak diabaikan masyarakat sehingga semakin menguatkan anggapan bahwa keputusan pemerintah adalah untuk dilanggar bukan untuk diikuti. Umumnya masyarakat yang menolak seruan pemerintah tersebut karena merasakan sendiri bahwa khitan perempuan tidak menimbulkan masalah. Perempuan Indonesia yang dikhitan tetap subur, bahkan mereka mengakui tetap menikmati orgasme klitoral. Orang tua yang mengkhitan anak perempuannya (umur 6 hari) di rumah sakit pun menyatakan luka pada klitorisnya hanya seperti luka suntikan, bahkan darah yang keluar lebih sedikit dari saat sang bayi diimunisasi BCG, anaknya pun tidak menangis. [Rumah Dokter: Medikalisasi khitan pada bayi perempuan. Loc. Cit.; Tausyiah275: Tinjauan Sunat (Khitan) Perempuan Menurut Islam. tausyiah275.blogsome.com, 23 April 2006].

Pengalaman di Kenya menunjukkan, justru melalui medikalisasi secara perlahan bisa dicapai pemahaman masyarakat yang lebih proporsional soal khitan perempuan. Masyarakat tetap menganggapnya sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi kepedulian terhadap risiko kesehatan membuat mereka lebih berhati-hati. Wujudnya dengan memilih khitan perempuan tipe “memotong kulit di sekitar klitoris” (yang sejenis dengan preputium pada penis), bahkan masih ditambah meminta injeksi anti-tetanus sebagai tindakan pencegahan. Penggunaan jarum, pisau atau gunting oleh tenaga medis, disamping prosedur tindakan yang memenuhi prinsip aseptik dan anti-septik, tidak bisa dibantah akan meminimalkan risiko kesehatan. Seharusnya yang perlu diatur pemerintah adalah: tidak boleh ada praktek khitan perempuan bukan oleh tenaga yang tersertifikasi. Selanjutnya kepada tenaga medis harus diterbitkan aturan standar praktek khitan perempuan yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia, dengan mengacu pada preputium clitoris. Hal ini pun harus dimasukkan dalam Kurikulum Kesehatan Reproduksi sebagai wahana yang baik untuk mendidik pemahaman masyarakat. [Rumah Dokter: Medikalisasi khitan pada bayi perempuan. Loc. Cit.; Konsultasi: Khitan yang Aman. Loc. Cit.].

Penutup

Pendapat para ulama salafus sholih yang telah disebutkan sebelumnya, masing-masing berlandaskan pada dalil dan kaidah syari. Karena itu pendapat-pendapat tersebut menjadi koridor bagi kita dalam mengambil sikap. Jumhur ulama mengatakan khitan perempuan disyariatkan dalam Islam. Sehingga disebut sunnah dalam arti memang ada syariatnya, namun secara hukum adalah makrumah (kehormatan). Jika dilakukan menambah kemuliaan dan jika tidak dilakukan tidak berdosa. Khitan itu merupakan sunnah buat laki-laki dan memuliakan untuk perempuan (HR Ahmad dan Baihaqi).

Bagi yang melaksanakan cukup dengan membuka kulit penutup kepala klitoris (clitoral hood removal). “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeria wajah perempuan dan kecintaan suami” (HR Abu Daud).

Berdasarkan koridor tersebut, maka sikap yang harus dihindari adalah: melarang khitan perempuan dan/atau berlebihan mengkhitan (seperti memotong klitoris sampai ke pangkal atau memotong terlalu dalam dari ujung klitoris).

Muslimah dewasa yang belum berkhitan memiliki hak dalam memilih untuk berkhitan atau tidak. Seorang laki-laki tidak perlu menanyakan atau menjadikan syarat masalah khitan terhadap calon istrinya. Begitu pula ketika istrinya melahirkan anak perempuan, untuk memutuskan mengkhitan atau tidak, sang suami perlu meminta pendapat istrinya sebagai perempuan yang lebih dapat memahami dan mengenali farji anak perempuannya tersebut.

Wallohu a’lam bish-showab.


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?
Ayo berbagi:
  • E-mail this story to a friend!
  • Print this article!
  • Facebook
  • Google
  • TwitThis
  • Digg
  • Spurl
  • del.icio.us
  • MySpace
  • Technorati
  • Ping.fm
  • Live
  • Yahoo! Buzz
  • LinkedIn
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Tumblr
  • Mixx


Komentar»

   1. hartono - 3 Juli 2009

Akhi sekalian, ane usul tampilan blog-nya jgn linier satu halaman. Bisa seperti multiply yg halaman depan untuk link ke halaman2 yg berisi materi, atau website pada umumnya yg halaman depannya berisi link ke halaman materi plus sedikit cuplikan materi dari link tsb. Syukron.